Tentang APJII Banten

Latar Belakang

Dalam Musyawarah Nasional Pertama Tanggal 15 Mei 1996, pada saat mana APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dinyatakan berdiri, dewan pengurus yang ditunjuk untuk masa jabatan 3 tahun pertama diminta untuk melakukan beberapa program kunci yang dinilai strategis untuk pengembangan jaringan internet di Indonesia. Program-program tersebut adalah :

  • Tarif Jasa Internet
  • Pembentukan Indonesia-Network Information Center [ID-NIC]
  • Pembentukan Indonesia Internet Exchange [IIX]
  • Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi
  • Usulan Jumlah dan Jenis Provider

Program Pengusulan Tarif Jasa Internet dan Negosiasi Tarif Infrastruktur Jasa Telekomunikasi telah berhasil dilaksanakan dengan baik dengan keluarnya beberapa keputusan pemerintah, yakni :

  • Surat Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.59/PR.301/ MPPT-96 tanggal 30 Juli 1996 tentang Tarif Jasa Internet.
  • Surat Keputusan MENPARPOSTEL R.I. Nomor KM.2/PR.301/ MPPT-97 tanggal tentang Tarif Jasa Sirkit Langganan (Leased Circuit) Termasuk penjabarannya, Sesuai Surat SEKJEN DEPARPOSTEL R.I. Nomor PR.301/9/5/PPT-97 tanggal 28 Februari 1997 yang menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Internet adalah Operator Jasa Telekomunikasi.

APJII memberikan layanan-layanan menguntungkan bagi anggota, diantaranya adalah:

  1. Koneksi IIX [Indonesia Internet Exchange].
  2. APJII NIR [Alokasi IP Address dan AS Number].
  3. Penyelenggaraan komunikasi dan konsultasi diantara anggota, antara anggota dengan Pemerintah.
  4. Penyediaan sumber-sumber informasi yang berkaitan dengan kebutuhan anggota.
  5. Perlindungan kepentingan anggota, memberikan masukan kepada Pemerintah melalui departemen terkait mengenai berbagai masalah demi kepentingan anggota.
  6. Penyelenggaraan Seminar dan Training.

Misi dan Tujuan

APJII memiliki misi dan tujuan sebagai berikut :

  1. Membantu para anggota dalam menyediakan jasa Internet yang berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
  2. Memasyarakatkan Internet dalam menunjang pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
  3. Mendukung terciptanya peluang bisnis pengusaha Indonesia melalui penyediaan sarana informasi dan komunikasi global.
  4. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan ekonomi di tanah air melalui kesempatan akses terhadap informasi dan komunikasi secara merata di seluruh pelosok Indonesia.
  5. Membantu para anggota dalam menyediakan sumber-sumber informasi mengenai Indonesia.
  6. Meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam kerjasama Internasional.