
APJII Banten Gelar Rapat Koordinasi Relokasi Kabel di Kota Serang
Serang, 09/05/2025 – Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Banten menggelar rapat koordinasi terkait rencana relokasi kabel di wilayah Kota Serang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang pada 02 Mei 2025 lalu.
Dalam pertemuan sebelumnya, Diskominfo Kota Serang menyampaikan pembahasan relokasi kabel berdasarkan surat No. 000/1164-DPUPR/2025 yang menetapkan enam ruas jalan di Kota Serang sebagai lokasi relokasi.
Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) APJII Banten menegaskan bahwa sesuai dengan AD/ART, APJII memiliki kewenangan untuk mengurus persoalan jaringan telekomunikasi. Oleh karena itu, BPW APJII Banten mengimbau seluruh anggota yang memiliki kabel di ruas jalan tersebut untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan relokasi.
“Kerja sama antar anggota sangat penting agar biaya relokasi bisa lebih efisien sekaligus mendukung penataan infrastruktur telekomunikasi di Kota Serang,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal bagi APJII Banten dan para penyelenggara internet untuk menciptakan tata kelola jaringan yang lebih rapi, aman, dan mendukung pembangunan kota.
