
Balai Monitoring SFR Kelas I Tangerang Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Hasil Penertiban 2023–2024
Tangerang, 9 Oktober 2025 — Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan pemusnahan perangkat hasil penertiban dan penanganan gangguan tahun 2023–2024.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penertiban dan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Dalam kurun waktu tersebut, Balmon SFR Tangerang berhasil mengamankan berbagai perangkat telekomunikasi yang beroperasi tanpa Izin Stasiun Radio (ISR).
Karena perangkat tersebut tidak dilanjutkan ke proses pengurusan izin, maka dilakukan pemusnahan guna memastikan tidak ada lagi penggunaan perangkat ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap layanan komunikasi resmi.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Direskrimsus Polda Metro Jaya, Direskrimsus Polda Banten, Kepala Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, perwakilan Disperindag Banten, ORARI Banten, RAPI Banten, JRKB Banten, ARSLI Banten, Ketua BPW APJII Banten, ABUJAPI Banten, PHRI Banten, serta berbagai perwakilan ISP se-Banten.
Melalui kegiatan ini, Balmon SFR Tangerang menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio serta mendukung terciptanya ekosistem komunikasi yang aman dan tertib di wilayah Banten dan sekitarnya.
